sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pastikan pemeriksaan saksi korupsi CPO tak berhenti

Pekan ini, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 29 Mei 2022 17:16 WIB
Kejagung pastikan pemeriksaan saksi korupsi CPO tak berhenti

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tidak pernah berhenti dilakukan. Padahal dalam satu pekan ini, sejak Senin (23/5) hingga Jumat (27/5) tidak pernah ada jadwal pemeriksaan yang dibeberkan ke hadapan publik.

"Tetap ada (pemeriksaan saksi terkait kasus CPO)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Minggu (29/5).

Supardi menjelaskan, satu pekan ini pemeriksaan dilakukan kepada pihak-pihak yang sudah pernah dipanggil. Pemeriksaan itu kembali dilakukan untuk melanjutkan yang sebelumnya.

Meski demikian, jumlah saksi yang diperiksa tidak dibeberkannya.

"Kalau jumlahnya tidak ingat karena itu juga hanya lanjutan saja," ujarnya.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan eksportir lain di kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian perekonomian negara atas kasus ini.

Sponsored

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pun telah dilakukan. Kendati demikian, belum ada aset yang dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

Berita Lainnya
×
tekid