Polri sebut pernyataan Napoleon tak ada di BAP, Kejagung: Mana mungkin!
Kejaksaan Agung pastikan seluruh pembuatan dakwaan Napoleon dibuat atas dasar BAP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan proses pembuatan dakwaan Napoleon Bonaparte yang mengungkap adanya jatah uang untuk petinggi Polri pada persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (2/11) kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memastikan, seluruh dakwaan dibuat atas dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia pun meyakinkan pengungkapan jatah untuk petinggi Polri telah tertuang dalam BAP.
“Pasti ada, mana mungkin tidak ada. Masa jaksa tau dari mana, emangnya dia dukun?” tutur Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Menurut Ali, semua akan terungkap dalam proses persidangan ke depannya. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta yang ada.
“Tidak mungkin (diselundupkan), itu surat dakwaan dari berkas perkara yang sah dibuat dari sumpah jabatan oleh penyidik. Nanti terbukti di persidangan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa pernyataan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal aliran uang ke petinggi Polri yang dibacakan dalam dakwaan pada persidangan kemarin tidak ada dalam BAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, dalam pemeriksaan dengan penyidik, Napoleon tidak pernah mengutarakan hal itu.
"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam pemeriksaan dan BAP tidak ada pengakuan itu," kata Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ditambahkan Awi, pengakuan Napoleon itu diduga diutarakan saat pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pembuatan dakwaan, sehingga penyidik tidak mengetahui hal tersebut.
Untuk diketahui, pada dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, tertuang adanya permintaan uang untuk petinggi Polri yang diminta Napoleon kepada pengusaha Tommy Sumardi.
Jatah petinggi Polri itu disebut masuk dalam anggaran Rp7 miliar yang diminta Napoleon untuk menghapuskan nama tersangka kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar red notice.
Petinggi Polri itu disebut Napoleon adalah yang menempatkannya pada posisi jabatan saat itu. Namun, tidak dirinci berapa bagian petinggi Polri dan siapa petinggi yang dimaksud.

Menyelamatkan nyawa pasien Covid-19 lewat terapi plasma darah
Jumat, 15 Jan 2021 14:31 WIB
Silpa APBN melejit, tanda overfinancing?
Jumat, 15 Jan 2021 11:52 WIB