sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pastikan rampas perusahaan dua tersangka ASABRI

Perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka Bennytjokro dipastikan dirampas untuk negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 12 Jun 2021 10:48 WIB
Kejagung pastikan rampas perusahaan dua tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas perusahaan beserta seluruh asetnya. Kali ini, perampasan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, perampasan perusahaan dilakukan terhadap perusahaan tambang, seperti pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan tambang yang dirampas adalah milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Iya, tambang itu disita sama korporasinya karena milik para tersangka," ujarnya kepada Alinea, Sabtu (12/6).

Dari empa tambang yang disita, Febrie menuturkan, hanya dua yang penghitungan nilai asetnya telah tuntas.

“Masih ada dua lagi yang kita tunggu nilai penghitungannya dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid