sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pastikan tak ada tambahan tersangka di kasus Paniai

Penyidik hanya akan melihat perkembangan dalam persidangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 01 Jun 2022 18:03 WIB
Kejagung pastikan tak ada tambahan tersangka di kasus Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan ada lagi lanjutan proses penyidikan hingga penambahan tersangka pada kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai. Kasus itu pun saat ini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Sementara ini tidak. Makanya nanti kita lihat persidangan bagaimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (1/6).

Dalam mengawal persidangan kasus tersebut, Kejagung sendiri sudah mengutus 34 jaksa. Persidangan akan digelar di Makassar.

Puluhan jaksa tersebut bergerak di bawah pengendalian Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"34 itu kemarin itu hanya untuk lintas, sidangnyakan di Makassar. Makanya ada jaksa Makassar dan jaksa Papua. Sebenarnya, hanya untuk sirkulasi nanti gantian penugasan di sana," ucapnya.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Penyerahan dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB.

“Tersangka didampingi oleh penasihat hukum, dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (24/5).

Sponsored

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah membentuk Tim Penuntut Umum berjumlah 34 orang untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua periode 2014. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Berita Lainnya
×
tekid