sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 3 orang dari swasta pada kasus minyak goreng

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Jun 2022 20:19 WIB
Kejagung periksa 3 orang dari swasta pada kasus minyak goreng

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan penasihat kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI),  Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).

Para saksi yang diperiksa ialah Enny Jaffar selaku Head Export Import Departemen Wirm, Freddy Liong selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, dan Tony selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI). Tony diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.

Tempo lalu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.

Kejagung menemukan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (kewajiban pasar domestik) 20% dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak swasta telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO.

Sponsored

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak," jelas dia.

Keempat tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid