sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 3 saksi kasus korupsi impor besi baja

Pemeriksaan saksi terkait dengan tiga tersangka pada dugaan korupsi impor baja.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Jun 2022 21:53 WIB
Kejagung periksa 3 saksi kasus korupsi impor besi baja

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka pada kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni Taufiq, Tahan Banurea, dan tersangka berinisial BHL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” jelas Ketut dalam keterangan, Jumat (3/6).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Agung Anugrah, Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia. Agung diperiksa berkaitan dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum.

Kemudian saksi kedua yaitu Rama Ghana Galuh Saputra, Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU). Rama diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir.

Lalu, saksi ketiga Yan Utara, Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia. Yan diperiksa berkaitan dengan input isi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari tersangka salah satu tersangka.

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan enam korporasi sebagai tersangka terkait kasus ini. Keenam korporasi itu ialah PT Jaya Arya Kemuning (JAK); PT Duta Sari Sejahtera (DSS); PT Intisumber Bajasakti (IB); PT Prasasti Metal Utama (PMU); PT Bangun Era Sejahtera (BES); dan PT Perwira Adhitama (PAS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi sebelumnya mengatakan, keenam korporasi dijadikan tersangka karena telah mengajukan pembelian besi atau baja dan baja paduan melalui perusahaan milik tersangka BHL. BHL diketahui merupakan pemilik dari perusahaan yang memakai nama Meraseti.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid