sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 4 saksi kasus korupsi impor baja

Pemeriksaan dilakukan kepada 3 pihak Kemendag dan satu pihak swasta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Mei 2022 21:25 WIB
Kejagung periksa 4 saksi kasus korupsi impor baja

Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa empat orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Rohayat selaku Staf Tata Usaha, Rudi selaku Honorer di bagian Tata Usaha, Miganga selaku Honorer Staf Tata Usaha, dan Eric Krisnandi selaku General Manager PT Sapta Sumber Lancar. Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Ketut membeberkan, untuk saksi Rohayat berperan sebagai pengirim surat internal. Dia diperiksa mengenai saksi lain yang merupakan ASN di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI dan menyuruhnya mengirimkan surat keluar.

"Untuk saksi Miganga diperiksa mengenai saksi lain selaku honorer yang membantu mengurus pencairan keuangan Direktorat Impor Kemendag," tuturnya.

Terakhir, saksi Eric diperiksa terkait impor baja paduan section dan hot rolled steel alloy.

Sebelumnya, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Sponsored

Ketut menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit. Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid