sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa dua sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro

Kejagung periksa lima saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Feb 2020 13:21 WIB
Kejagung periksa dua sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil lima orang sebagai saksi untuk Benny Tjokrosaputro, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan sekretaris Benny Tjokrosaputro dan perusahaannya, yakni PT Hanson International Tbk.

"Panggilan pemeriksaan dilakukan kepada Sekretaris PT Hanson International, Jumiah. Kemudian dua sekretaris pribadi tersangka BT atas nama Rani Mariatna dan Jani Irenawati," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (4/2).

Selain tiga orang tersebut, kata Hari, penyidik juga memanggil seorang direktur perusahaan properti. Namun, Hari tidak membeberkan apakah perusahaan tersebut berkaitan dengan bisnis properti Benny Tjokrosaputro.

"Iya, satu saksi atas nama Devi Henita sebagai Direktur Independen PT Armadian Karyata," ucap Hari.

Kemudian, penyidik juga memanggil saksi terhadap Irfan Melayu, bekas pengacara PT Asuransi Jiwasraya. 

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. 

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Sponsored

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid