sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa mantan Dirut ASABRI

Adam mengklaim, pertanyaan yang diberikan penyidik tidak banyak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Feb 2021 20:20 WIB
Kejagung periksa mantan Dirut ASABRI

Tersangka mantan Dirut PT ASABRI Adam Damiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB pagi tadi. Pertama kalinya diperiksa setelah dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Adam selesai menjalani pemeriksaan pukul 19.20 WIB. Dia keluar dengan menggunakan rompi merah muda khas tersangka dan tangan diborgol.

Saat keluar, Adam mengaku, menjalani pemeriksaan dengan berpuasa sunah. Pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya pun tidak banyak.

"Sedikit (pertanyaannya)," kata Adam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Saat ditanya mengenai penerimaan uang dari hasil korupsi ASABRI, Adam tidak menjawabnya. "Ah, lagi puasa, lagi puasa," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sponsored

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid