sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa pejabat BEI terkait kasus Jiwasraya

Penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, berasal dari bank terafiliasi dan dari pihak pemilik SID yang terafiliasi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Mei 2020 08:57 WIB
Kejagung periksa pejabat BEI terkait kasus Jiwasraya

Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2015-2016, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua saksi adalah Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek PT BEI periode 2015-2016 Slamet Riyadi, dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Efek PT BEI periode 2015-2016 Nova Effendi.

"Dua saksi dari BEI periode tahun 2015-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (6/5).

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama. Kepala Divisi Compliance PT Bank Mayapada Internasional Candra Kurniawan, serta pemilik single investor identification (SID) yang diblokir, yakni Ika Dianawati dan Hesti Indra Lestari.

Hari memastikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker, mencuci tangan, serta menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid