sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkuat bukti korupsi pembelian tanah Adhi Persada, 3 saksi diperiksa

Keterangan para saksi akan membawa penyidik menemukan tersangka.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 28 Jun 2022 21:25 WIB
Perkuat bukti korupsi pembelian tanah Adhi Persada, 3 saksi diperiksa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013. Pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (28/6).

Saksi pertama yang diperiksa ialah Ki Syahgelong Permata selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Properti. Ia diperiksa untuk menjelaskan mengenai status terakhir pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dan status pengeluaran dana yang dilakukan perusahaan kepada pemilik tanah (masyarakat dan PT Cahaya Inti Cemerlang).

Saksi kedua yakni Supandri selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Persada Realti. Supandri diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah Kecamatan Limo kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto.

Adapun saksi ketiga adalah Ferry Febrianto selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode 2012. Ferry diperiksa terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere, di mana ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut.

Sebelumnya diketahui, PT Adhi Persada Realti (APR) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas tanah kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment.

Mereka membayar kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris. Pembayaran itu diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti. Tanah itu seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.

Sponsored

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Atas dasar itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

Berita Lainnya
×
tekid