sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa seorang saksi dalam kasus ASABRI

Yang bersangkutan diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Mar 2022 18:10 WIB
Kejagung periksa seorang saksi dalam kasus ASABRI

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada 2012-2019. Yang bersangkutan diperiksa terkait tersangka Edward Seky Soeryadjaya.

"Saksi yang diperiksa yaitu Tri Yuwono (TY) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (7/3).

Tri diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung terakhir kali memeriksa Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, IWSJ. "Diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP (PT Sekawan Intipratama Tbk)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/2).

Pada Senin (7/2), penyidik juga memeriksa Direktur PT Mega Capital Sekuritas, CK. Dia dimintai keterangan terkait transaksi saham SIAP.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus tersebut juga sempat berlangsung dengan menghadirkan terdakwa Benny Tjokrosaputro pada Selasa. Agenda sidang pemeriksaan menghadirkan Agus Hendro Cahyono sebagai saksi yang mengaku diiming-imingi uang hingga Rp10 juta untuk menyerahkan dokumen pribadinya kepada Benny.

Bahkan, Agus mengaku, mengenal dan punya hubungan keluarga dengan Benny. Okky Irwina Savitri, istri Benny, ternyata juga sepupu Agus. Selama ini, komunikasi yang terjalin hanya antara Agus dan Okky tanpa melibatkan Benny.

"Saya diminta KTP, NPWP. Saya berikan fotokopinya ke Mbak Okky," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Sponsored

Walau demikian, Agus tak pernah mendapat informasi jelas tentang bisnis yang dijalankan Benny atas bantuannya itu. Dia hanya mengetahui Benny pernah berbisnis batu bara tanpa sempat mengonfirmasi langsung. 

Benny belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, telah divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat, yang bersekongkol dengan Benny, diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup pada kasus korupsi Jiwasraya.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI, Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun), dan Bachtiar Effendi (15 tahun).

Hukuman lebih ringan diberikan kepada pihak swasta, Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).

Berita Lainnya
×
tekid