sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast

Pemeriksaan tiga orang dari Waskita itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Sep 2022 19:36 WIB
Kejagung periksa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai tahun 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Anggoro selaku General Manager PT Waskita Beton Precast, Bella Amanda selaku Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast, Tbk. Saksi terakhir adalah Antonius Yulianto Tyas Nugroho selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/9).

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.

Sponsored

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid