sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung perpanjang pencekalan tersangka kasus Pertamina

Masa pencekalan ketiga tersangka diperpanjang enam bulan sejak Juli lalu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Agst 2018 21:55 WIB
Kejagung perpanjang pencekalan tersangka kasus Pertamina

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka pelaku korupsi investasi perusahaan, di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan, Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

“Pencekalan sudah kami perpanjang enam bulan ke depan,“ ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, Jumat (24/8).

Warih menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk tetap memastikan keberadaan ketiganya yang masih dalam proses pemeriksaan. Apalagi seperti diketahui, Keren yang dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Kamis lalu (23/8) mangkir dengan alasan sakit. Selain itu, tim penyidik akan lebih mudah menangani kasus yang terjadi tahun 2009 lalu itu.

Menurut Warih, pencekalan bepergian ke luar negeri itu merupakan pencegahan kedua yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Adapun pencegahan pertama sudah dilakukan sejak mantan Direktur Utama PT Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018.

"Ini pencegahan yang kedua, kemarin itu pertama kali kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Nah, kali ini kami perpanjang masa pencegahannya," kata Warih.

Kasus ini terjadi pada 2009, saat PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar.

Sponsored

Tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Galaila, Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Sementara mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid