sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pikir-pikir buka blokir rekening perusahaan Duta Palma Group

Aktivitas perusahaan-perusahaan Surya Darmadi diklaim macet akibat rekeningnya diblokir.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 25 Agst 2022 07:45 WIB
Kejagung pikir-pikir buka blokir rekening perusahaan Duta Palma Group

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) angkat bicara atas permintaan tersangka dugaan korupsi Duta Palma Group, Surya Darmadi, agar pemblokiran terhadap sejumlah rekening perusahaannya dibuka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya akan mempelajari keterkaitan rekening tersebut. Sebab, penyidik mempunyai pertimbangan saat memblokir rekening-rekening itu.

"Kita pelajari dulu keterkaitannya. Kan, kita juga punya pertimbangan kenapa itu diblokir," katanya kepada Alinea.id, Rabu (24/8) malam.

Surya Darmadi sebelumnya meminta Kejagung membuka kembali semua rekening perusahaan yang dimilikinya. Permintaan ini disampaikan saat diperiksa penyidik, pada Rabu (24/8).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, pembukaan blokir rekening kelima perusahaan Duta Palma Group agar aktivitas korporasi dapat berjalan kembali. Dalihnya, langkah hukum tersebut membuat kegiatan perusahaan macet.

"Tadi, juga Pak Surya memohon dan meminta kepada pihak penyidik agar rekening usahanya yang diblokir oleh pihak kejaksaan diizinkan dibuka dan diaktifkan," katanya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (24/8).

Juniver melanjutkan, tujuan lain permintaan tersebut adalah agar pembayaran gaji karyawan tak terbengkalai. Pasalnya, Apeng, nama sapa Surya Darmadi, harus menggaji sekitar 44.000 pegawai yang berada di bawah naungan Duta Palma Group.

Selain itu, perusahaannya kerap membeli bahan-bahan untuk sawit atau plasma di lokasi operasinal. Terlebih, masyarakat tidak bisa menjual sawit yang dimilikinya selain kepada perusahaan Surya Darmadi.

Sponsored

"Jangan sampai karyawan yang 44.000 di lokasi itu menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga," tutur Juniver.

Di sisi lain, Surya Darmadi mengakui telah melakukan korupsi. Bahkan, membagi-bagikan hasil korupsi senilai Rp78 triliun kepada sejumlah pihak.

Setelah menyampaikan hal tersebut, penyidik langsung langsung menggiring Apeng ke mobil sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Berita Lainnya
×
tekid