sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung proses pemecatan dua jaksa yang melakukan pemerasan

Proses pemecatan dua jaksa Kejati DKI yang terlibat pemerasan dipercepat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Des 2019 11:48 WIB
Kejagung proses pemecatan dua jaksa yang melakukan pemerasan

Kejaksaan Agung tengah memproses pemecatan terhadap YRM dan FYP, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan proses pemecatan kedua jaksa segera diputuskan, tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.

"Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Menurut Burhanuddin, penyidik telah menemukan bukti dari pemerasan keduanya, yakni uang dan bukti transfer dari korban.

Sponsored

"Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan," ucap Burhanuddin.

Keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Status keduanya sebagai jaksa juga telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, YRM sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI, ditangkap pada Sabtu (30/11) karena melakukan pemerasan terhadap M Yusuf, yakni saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) selama periode 2012–2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. Pemerasan tersebut dibantu makelar kasus bernama Cecep yang juga telah ditahan

Berita Lainnya
×
tekid