sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sebut ada nama WNA selama penyidikan kasus satelit Kemenhan

Kejagung masih akan mendalami data diri Thomas Van Der Heyden.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Feb 2022 11:46 WIB
Kejagung sebut ada nama WNA selama penyidikan kasus satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengecek identitas warga negara asing (WNA) yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melakukan pencekalan. WNA tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sewa satelit orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi mengatakan, pihaknya belum menerima data pribadi WNA tersebut yang sudah terkonfirmasi.

“Ya nanti kita lihat, kita harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggalnya di mana, kita saja belum terkonfirmasi,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (16/2).

Supardi menegaskan, nama seorang WNA memang muncul selama proses penyidikan. Kendati demikian, dia belum mendalami sejauh mana identitas dan peran WNA itu.

"Ada (dalam penyidikan)," ucap Supardi.

WNA itu bernama Thomas Van Der Heyden. MAKI mendesak Kejagung segera mencekal yang bersangkutan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi satelit Kemenhan.

Hal tersebut menyusul materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemenhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST. Dalam perkara gugatan itu, pihak Kemenhan menyebutkan nama Thomas Van Der Heyden.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA) dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Sponsored

"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (16/2).

Boyamin menuturkan, Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan. Oleh sebab itu, menurut dia, perlu dilakukan pencegahan agar penyidik tidak kesulitan apabila adanya bukti yang cukup perbuatan melawan hukum Thomas.

Dia sendiri mengaku mendapatkan informasi mengenai Thomas yang sudah tidak lagi ada di Indonesia sejak penyidik Kejagung mulai menangani perkara dugaan korupsi satelit itu. Dengan demikian, apabila ditemukan bukti yang kuat, maka penyidik harus melibatkan pihak Interpol guna menangkap Thomas.

"Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya," tuturnya.

Terakhir diberitakan, Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi satelit itu masuk dalam ranah koneksitas. Penyidik melakukan gelar perkara kemarin (14/2) dan menemukan dua alat bukti perkara itu dilakukan oleh oknum anggota militer bersama pihak sipil.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pihak Jampidmil sendiri telah membentuk tim penyidikan khusus berdasarkan intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid