sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sebut aset para tersangka ASABRI di luar negeri sudah dipetakan

Hampir seluruh tersangka kasus ASABRI sembunyikan aset hasil kejahatannya di luar negeri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Feb 2021 16:43 WIB
Kejagung sebut aset para tersangka ASABRI di luar negeri sudah dipetakan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, tim yang dibentuk untuk melakukan penelusuran aset bakal fokus mencari aset di luar negeri. Pasalnya, hampir seluruh tersangka menyembunyikan aset hasil kejahatannya di luar negeri.

“Hampir semua (menyembunyikan di luar negeri). Sudah dipetakan,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Menurut Febrie, tim sudah bergerak melakukan penelusuran aset yang belum dapat dibocorkannya. Namun, dia memastikan penyidik akan bekerja maksimal untuk mengembalikan kerugian negara.

“Belum bisa disebutkan, tapi sudah dipetakan. Tunggu saja,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored

Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid