sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera beri jawaban Komnas HAM terkait Paniai

Penyidik masih melakukan analisis berkas hingga kini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Feb 2020 07:17 WIB
Kejagung segera beri jawaban Komnas HAM terkait Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan jawaban berkas pelanggaran hak asasin manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, yang diserahkan Komnas HAM. Tanggapan akan diserahkan usai penyidik menganalisis sejak dokumen diserahkan 14 Februari 2020.

“Dalam waktu satu sampai dua hari ini, hasilnya akan segera diberikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).

Hingga kini, terang dia, penyidik masih menganalisis berkas. Sesuai ketentuan, mereka memiliki tujuh hari kerja untuk mempelajari kelengkapan dokumen dari Komnas HAM tersebut.

Jika ada kekurangan formal atau materiil, penyidik akan memulangkan berkas. Agar dilengkapi kembali.

Komnas HAM sebelumnya, menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Diputuskan dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.

Dalam insiden tersebut, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil. Sehingga, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia. Akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sebanyak 21 orang lain, ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan kebijakan penanganannya.

Anggota TNI yang bertugas saat itu, dari dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih hingga komando lapangan di Enarotali, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Sponsored

Keputusan Komnas HAM berdasarkan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai. Dari 2015 hingga 2020. Mereka bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai, M. Choirul Anam, menerangkan, pihaknya menemukan unsur kejahatan kemanusiaan dalam kejadian itu. Dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

“Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama, terpenuhi," tutur dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid