sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung segera gelar perkara kasus dugaan korupsi LPEI

Sebelumnya, Supardi mengungkap, jika tersangka dalam kasus LPEI lebih dari satu orang dan berjenis kelamin laki-laki.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Rabu, 08 Des 2021 11:08 WIB
Kejagung segera gelar perkara kasus dugaan korupsi LPEI

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengaku, saat ini sudah mengantongi nama tersangka kasus LPEI.

"Sudah (tersangka), pengumuman nanti menunggu saatnya yang tepat," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Sebelumnya, Supardi mengungkap, jika tersangka dalam kasus LPEI lebih dari satu orang dan berjenis kelamin laki-laki.

Supardi menyebut, saat ini penyidik masih menunggu penuntasan nilai kerugian negara untuk selanjutnya mengumumkan para tersangka ke masyarakat. Dia menuturkan, kluster perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi LPEI cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu lebih untuk menuntaskan penghitungan kerugian negara.

Supardi menyebut, pihaknya menjadwalkan pengumuman tersangka bisa dilakukan bulan depan. "Kalau bulan ini sepertinya tidak. Awal tahun ya," ujarnya.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019.

Dari para debitur tersebut, beberapa di antaranya saat ini sudah dinyatakan pailit. Perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan pailit atas gugatan perdata dari nasabahnya.

Sponsored

Selain itu, para debitur tersebut ternyata merugikan LPEI karena jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai pembiayaan. Oleh karenanya, negara merugi hampir satu triliun.

Berita Lainnya
×
tekid