Kejagung segera limpahkan berkas 5 tersangka Jiwasraya
Hingga kini, proses pemberkasannya telah mencapai 85%.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, pelimpahan tahap pertama terhadap lima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan akhir Februari 2020. Hingga kini, proses pemberkasan mencapai 85%.
"Akhir bulan ini, tanggal 29-lah, ya. Paling tidak sudah tahap satu," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menerangkan, penyidik dibagi menjadi tiga tim untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya, bertugas melakukan pemberkasan dan didampingi jaksa penuntut umum (JPU). Agar lebih cepat berkonsultasi.
Guna mempercepat prosesnya, tambah Febrie, Kejagung menambah jumlah penyidik. "Sekarang, kan, jumlah jaksanya ada 64," katanya.
Kejagung mulanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kelimanya ditahan per Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.
"Korps Adhyaksa" juga telah menyita sejumlah aset tersangka. Macam sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Guna mengembalikan kerugian negara. Ditaksir menembus Rp13,7 triliun.
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, belakangan ditetapkan sebagai tersangka keenam. Dia memiliki lima saham di Jiwasraya.
Saham-saham itu, terbagi dalam saham-saham kecil. Seluruhnya berputar kepemilikan dengan tersangka lain. "Tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko," ujar Febrie, 7 Februari 2020.