sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung umumkan tersangka baru kasus ASABRI dalam waktu dekat

Terdapat lima nama di dakwaan yang diduga menjadi penerima hasil korupsi, statusnya bukan tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 22 Agst 2021 21:01 WIB
Kejagung umumkan tersangka baru kasus ASABRI dalam waktu dekat

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka perorangan baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supriadi menegaskan, calon tersangka berkemungkinan dari nama-nama yang ada dalam dakwaan dan di luar dakwaan. Pasalnya, sejumlah nama di dakwaan para terdakwa ASABRI disebut menerima aliran uang meski berstatus saksi hingga saat ini.

"Insya Allah akan ada progress, tidak terbatas ke sana," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Supriadi menerangkan, pihaknya akan menjerat seluruh pihak terkait yang telah menikmati hasil korupsi ASABRI. Namun, dia tidak membeberkan kapan penetapan tersangka itu akan dilakukan. "Kami masih berusaha terus mengembangkan. Mudah-mudahan tidak lama," ucapnya.

Terdapat sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan diduga menerima uang hasil korupsi ASABRI. Pertama adalah Edward Seky Soeryadjaya, yang disebut ikut menikmati keuntungan pribadi senilai Rp 121 miliar dari penempatan dana ASABRI di saham SUGI.

Kedua Reneir Abdul Rahman Latief. Ia disebut mendapatkan keuntungan Rp 254,2 miliar dari penempatan investasi ASABRI di PT Evio Securitas. Ketiga Danny Bustomy yang disebut bersama terdakwa Lukman Purnomosidi turut mendapatkan keuntungan pribadi setotal Rp 1,3 triliun, dari penjualan saham LCGP dan beberapa MTN milik ASABRI.

Keempat ada nama Betty, dan Lim Angie Christie yang disebut turut menikmati keuntungan dari seluruh rangkaian investasi Asabri, senilai Rp 431 miliar (dalam dakwaan, uang tersebut, dikatakan belum dikembalikan).

Terakhir ada juga nama Gustipar Pinayungan, yang diduga menerima aliran dana dan disebut dalam dakwaan turut menikmati penyimpangan di ASABRI senilai Rp 18,4 miliar.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid