sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung selidiki dugaan Tan Kian mengetahui perbuatan Benny

Penyidik tengah mendalami apakah Tan Kian mengetahui perbuatan Benny Tjokro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 17 Feb 2021 21:25 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung selidiki dugaan Tan Kian mengetahui perbuatan Benny

Dugaan keterkaitan Tan Kian pada perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) terus didalami.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, penyidik masih terus mendalami peranan Tan Kian, setelah memeriksanya pada Rabu (10/2). Kendati demikian, dia menegaskan, jika ada bukti keterlibatan pebisnis itu, penyidik tidak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu masih didalami, apakah dia (Tan Kian) bisnis murni atau tahu (perbuatan Benny Tjokro). Jika, memang ada keterlibatan Tan Kian, penyidik tidak segan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Ali membeberkan, penyidik mengusut dugaan keterlibatan Tan Kian hanya dalam tindak pidana yang merugikan negara Rp23 triliun. Sementara itu, terkait penyidikan 2009 yang menjeratnya sebagai tersangka kasus ASABRI, Ali memastikan tidak dibuka kembali.

"Kalau waktu itu sudah dikembalikan kerugiannya dengan sukarela tanpa ada perbuatan melawan hukum, ya sah-sah saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, pernah berjanji akan menyikat siapa pun yang melindungi tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. "Semoga Kejagung berani mengusut dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus ASABRI," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Minggu (14/2).

Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah bahwa Tan Kian didalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokro Saputro. 

Boyamin menjelaskan, Tan Kian bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sudah cukup jelas pada Pasal 3 dan 4.

Sponsored

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid