sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita 194 hektare tanah terkait kasus ASABRI

Lahan dibeli tersangka Benny Tjokro menggunakan uang hasil kejahatan ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Feb 2021 08:39 WIB
Kejagung sita 194 hektare tanah terkait kasus ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Tanah yang disita tersebut merupakan kepemilikan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, tanah yang disita seluas 194 hektare. "Penyitaan tanah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten seluas 194 hektare," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Menurut dia, tanah tersebut berbeda dengan kasus Jiwasraya. Lahan dibeli tersangka Benny Tjokro dengan menggunakan uang hasil kejahatan ASABRI.

Febrie menjelaskan, tim penelusuran aset juga terus bekerja sama secara intens dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyita aset para tersangka di luar negeri. Dia membeberkan, tim penelusuran aset telah memiliki titik terang atas keberadaan aset yang disembunyikan para tersangka di luar negeri.

"Kami bentuk tim pelacakan asetnya, tim itu dibawa kendali Direksekusi. Tiap hari ada progres dalam pencarian, formal suratnya," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid