sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, penyidik sita aset tersangka pihak swasta di Sulawesi

Tim Kejagung masih sisir lokasi aset tersangka kasus ASABRI di Kalimantan

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Feb 2021 10:03 WIB
Kasus ASABRI, penyidik sita aset tersangka pihak swasta di Sulawesi

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Sulawesi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, saat ini aset masih proses penyitaan sehingga belum dapat dirinci. Dia hanya membeberkan, aset tersebut milik tersangka dari pihak swasta.

"Yang di Sulawesi sudah disita," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (24/2).

Ali melanjutkan, untuk aset tersangka lainnya yang ada di Kalimantan, penyidik masih bergerak mencari lokasinya. Selain itu, tim penelusuran aset juga masih memastikan kepemilikan aset yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di daerah Solo, Yogyakarta, dan Boyolali.

"Nilainya juga masih diapresial, masih diinventarisir apa-apa saja yang sudah disita," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut timnya bergerak ke wilayah Kalimantan untuk melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi ASABRI, Senin (22/2).

Ali Mukartono menyampaikan, semua aset milik sembilan tersangka tengah ditelusuri. Dia memastikan pemulihan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun akan dimaksimalkan.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 201-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid