sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita aset tiga tersangka Jiwasraya

Hingga kini Korps Adhyaksa masih menghitung nilainya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jan 2020 19:49 WIB
Kejagung sita aset tiga tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan bidang tanah milik seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Kegiatan berlangsung Rabu (15/1).

Seluruh aset atas nama pribadi. Bukan perusahaan yang dipimpin Benny, PT Hanson Internasional Tbk.

"Melakukan pemblokiran 84 tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan juga 72 tanah milik tersangka yang sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).

Benny ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/1). Usai menjalani pemeriksaan kedua selaku saksi. Kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

Dia dianggap terlibat dalam kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara Rp13,7 triliun. Disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tanah yang disita tersebar di Banten. Seperti di 84 bidang di Lebak dan 72 lainnya di Tangerang. Namun, Kejagung tak menjelaskan berapa luasnya.

Penyidik turut memblokir rekening Benny. Jumlahnya masih dihitung. 

Ada pula kendaraan milik PT Hanson yang kerap digunakan Benny selama menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa. Mercedes Benz bernomor polisi B 70 KRO.

Sponsored

Kejagung juga telah menggeledah kediaman dua tersangka lain. Bekas Direktur Utama Jiwasraya, Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo.

Dalam proses hukum tersebut, penyidik menyita kendaraan mewah. Salah satunya milik istri Hendrisman, Rahman Wiryanti.

"(Menyita) Toyota Alphard dan motor Harley atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes Benz atas nama Jiwasraya, Alphard atas nama Harry Prasetyo, Mercedes Benz atas nama Rahman Wiryanti," tutur Hari. Seluruh barang sitaan diamankan di Gedung Bundar.

Petugas pun memblokir rekening perstudian efek, perstudian, dan perstudian milik pribadi. Jumlahnya masih dihitung.

Dia melanjutkan, Kejagung masih akan menelusuri aset lain milik para tersangka. Guna memulihkan kerugian negara.

Tak sekadar itu. Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, pekan depan. Usai pendataan aset yang disita rampung.

Kejagung turut menyematkan status tersangka kepada dua orang lain. Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi selama 20 hari per Selasa (14/1). Benny di Rutan KPK, Heru dan Harry di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Berita Lainnya
×
tekid