sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita dokumen terkait tersangka Piter Rasiman

Penyidik Kejagung lakukan penggeledahan terkait kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 18 Okt 2020 08:16 WIB
Kejagung sita dokumen terkait tersangka Piter Rasiman

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kawasan Bilangan, Jakarta Selatan, terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (15/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka Piter Rasiman yang juga Direktur PT Himalaya Energi.

"Sudah (dilakukan penggeledahan) dua hari lalu di dua tempat daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Penggeledahan, sambung Febrie, untuk mencari bukti dugaan atas pemufakatan tersangka Piter Rasiman dengan terdakwa Djoko Hartono, anak buah Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang juga sudah bersatus tersangka di kasus yang sama.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. "Ada beberapa dokumen yang disita, kalau aset belum," tutur Febrie.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020.

Tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka Piter Rasiman diduga dengan sengaja bekerja sama dengan dua terdakwa sebelumnya membuat perusahaan yang digunakan untuk menggoreng saham Jiwasraya. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid