sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita gedung milik Benny Tjokro di Bandung

Gedung yang disita berfungsi sebagai swalayan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 10 Mei 2021 22:56 WIB
Kejagung sita gedung milik Benny Tjokro di Bandung

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, aset yang disita berupa Gedung Rupa Rupi Handicraft di kawasan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan penelusuran, gedung diresmikan pada Februari 2018.

"Untuk aset ada tambahan lagi. Gedung Rupai Rupi di Bandung terkait kepemilikan BTS," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5). 

Febrie menjelaskan, gedung itu sampai kini masih beroperasi. Kendati demikian, dia tidak menyebut apakah gedung tersebut atas nama Benny Tjokro sendiri.

Ditambahkannya, sampai saat ini nilai penghitungan aset sitaan sudah bertambah. Namun, tidak memerinci berapa angka penghitungannya.

"Sudah Rp11 triliun sekian sekarang," ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, serta sejumlah mobil, lukisan emas, perhiasan, dan apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid