sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita hotel milik Benny Tjokro terkait kasus ASABRI

Hotel di Batam resmi disita, sedangkan yang di Bandung dalam proses penyitaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 19 Apr 2021 19:07 WIB
Kejagung sita hotel milik Benny Tjokro terkait kasus ASABRI

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyitaan aset tersebut dilakukan di daerah Batam, Kepulauan Riau, berupa hotel.

"Yang terbaru, kami sita aset berupa Hotel Goodway di Batam milik tersangka Bentjok," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Menurut Febrie, penyidik saat ini juga tengah mengupayakan proses penyitaan hotel milik tersangka Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat. Namun, belum dapat dibeberkan apa nama hotel tersebut.

"Kalau yang di Bandung masih proses. Tim masih di lapangan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid