sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita tambang emas tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap identitas pemilik lain tambang emas tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Feb 2020 15:27 WIB
Kejagung sita tambang emas tersangka  Jiwasraya Heru Hidayat

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tambang emas milik seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Tambang emas itu berada di wilayah Lampung.

"Tim melakukan penyitaan berupa aset-aset tambang emas milik tersangka HH di Lampung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Menurutnya, penyidik meyakini tambang tersebut tidak hanya dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut. Namun saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap identitas pemilik lain tambang emas tersebut.

"Ada kepemilikan orang lain juga di situ. Sedang diselesaikan oleh penyidik," ucap Febrie.

Selain itu, tim penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, agar operasional tambang tetap berjalan. Sementara ini, operasionalitas tambang dihentikan karena kejaksaan tak memiliki kapasitas pengelolaan.

Febrie juga mengatakan, timnya tengah menyusun berkas-berkas sebagai dokumentasi barang sitaan. Terutama untuk aset berupa sertifikat tanah milik tersangka Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dari penghitungan sementara yang dilakukan, nilai aset para tersangka yang telah disita terkait kasus ini mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset tersangka yang disita di antaranya berupa sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan disejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.

Sponsored

Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam tersangka telah menjalani penahanan di rutan berbeda.

Berita Lainnya
×
tekid