sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita tanah, SID hingga kapal tersangka kasus ASABRI

Total tanah yang disita Kejaksaan Agung mencapai 196 hektare.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Feb 2021 20:04 WIB
Kejagung sita tanah, SID hingga kapal tersangka kasus ASABRI

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokro Saputro. Tanah tersebut dipastikan berbeda dari tanah yang milik nasabah Jiwasraya.

"Sekarang total tanah yang disita sudah 196 hektare milik tersangka Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Rabu (10/2).

Menurut Febrie, penyidik juga melakukan pemblokiran single investor identification (SID) milik manager investasi yang diduga terkait saham ASABRI. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 manajemen investasi (MI).

Febrie menuturkan, pihaknya masih belum dapat membeberkan SID MI mana saja yang masuk dalam penyitaan.

"Dalam SID itu ada rekening efek terkait ASABRI," ucapnya.

Ditambahkan Febrie, penyidik juga telah menemukan sejumlah rekening di luar negeri milik para tersangka. Namun, untuk menyita rekening itu, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk proses rekening itu," tuturnya.

Sebelumnya, tim penelusuran aset juga menyita 194 hektare bidang tanah di Maja, Lebak Banten. Tanah itu adalah milik tersangka Benny Tjokro Saputro.

Sponsored

Penyidik juga telah menyita 20 kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat, salah satu yang sita adalah kapal terbesar di Indonesia, LNG Aquarius. Puluhan kapal itu berada di Batam, Samarinda dan Kepulauan Seribu.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid