sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tahan jaksa Pinangki

Dia ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Agst 2020 09:05 WIB
Kejagung tahan jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki. Penahanan dilakukan Rabu (12/8) dini hari.

"Menetapkan status tersangka terhadap jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari, red) dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari Setyono dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Menurut Hari, penyidik sampai kini masih menghitung nilai gratifikasi yang didapat Pinangki dari Djoko. Prakiraan awal sebesar US$500.000.

"Jumlah masih dalam proses penyidikan LHP, masih di-cross check berapa sebenarnya yang diterima. Sementara yang beredar hasil pemeriksaan diduga sekitar US$500.000 atau Rp7 miliar," tuturnya.

Penyidik berencana menggeledah kediaman Pinangki di bilangan Tebet dan Sriwijaya, Jakarta Selatan untuk mencari barang bukti. Apabila proses penyidikan selesai, dia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"(Pinangki) disangkakan (melanggar) Pasal 5 huruf b," jelasnya.

Kejagung telah mencopot Pinangki atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin karena sembilan kali bepergian ke luar negeri sebanyak tanpa pemberitahuan dan izin pimpinan. Ini diketahui usai dilakukan klarifikasi atas beredarnya fotonya bersama  Anita Kolopaking dan Djoko yang diduga di luar negeri.

Sponsored

Penanganan kasus kemudian dilanjutkan di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dengan bukti awalan dugaan gratifikasi. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Djoko, Anita, seorang pengusaha bernama Rahmad, dan Pinangki telah diperiksa.

Berita Lainnya
×
tekid