sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tampik temuan malaadministrasi Ombudsman

Kejagung sebut dugaan malaadministrasi hasil investigasi Ombudsman tak terbukti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 14 Okt 2020 21:03 WIB
Kejagung tampik temuan malaadministrasi Ombudsman

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelaah hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dalam penanganan perkara korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra, yakni pada penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Malaadministrasi juga dinilai terjadi karena Kejagung tidak memperpanjang pencekalan terhadap Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI kepada pihaknya tidak sesuai. Oleh karenanya, ia mempertanyakan dugaan malaadministrasi tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Jamwas. Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Djoko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang ya dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Dijelaskan Ali, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki, penyidik telah membawanya pada proses pidana. Dengan demikian, dugaan adanya malaadministrasi tidak terbukti.

"Kalau yang Pinangki kan sudah diproses pidana sampai ke persidangan. Apakah lembaga masih dikatakan malaadministrasi. Malaadministrasi mana lagi?" ucap Ali.

Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kejagung atas dugaan malaadministrasi dengan melakukan pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi), SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian), dan SIAK untuk memuat DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.

Kemudian, diminta adanya sinergitas serta koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Kejaksaan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid