sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tangkap buron kasus penipuan

Ditangkap di sebuah rumah Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 09:11 WIB
Kejagung tangkap buron kasus penipuan

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap terpidana tindak pidana penipuan atas nama Partinah sekitar pukul 14.00 WIB kemarin (23/9). Terpidana Partinah ditangkap di sebuah rumah Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, Partinah adalah terdakwa kasus penipuan yang telah melarikan diri selama sembilan tahun.

"Ketika terpidana dipanggil untuk melaksanakan putusan MA yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya, kemudian terpidana dimasukan dalam DPO," kata Hari dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Dalam putusan MA, terpidana Partinah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Terpidana Partinah terbukti menjadikan tindakan penipuan sebagai mata pencaharian sehari-harinya.

Usai ditangkap, Partinah dibawa untuk menjalani tes kesehatan sebelum dieksekusi menjalani hukuman. Setelah dinyatakan sehat dan nonreaktif Covid-19, Partinah langsung dibawa ke lapas.

"Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," ucap Hari.

Penangkapan terpidana Partinah merupakan bagian dari program Tabur Buron 32.1. Partinah merupakan buron ke 79 yang ditangkap sejak awal 2020.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, Kejagung menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid