Kejagung tarik dua penyidiknya dari KPK
Hari beralasan, "Korps Adhyaksa" membutuhkan jasa keduanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, menarik jaksa penyidiknya, Yadin dan Sugeng, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, "Korps Adhyaksa" membutuhkan jasa keduanya. Bukan karena dipulangkan.
"Artinya, kepentingan institusi membutuhkan yang bersangkutan," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menerangkan, masa kerja jaksa yang ditempatkan di instansi lain dapat berakhir sebelum masa tugas habis. Selama Kejaksaan membutuhkannya.
Kejagung, klaimnya, telah memiliki kandidat anyar untuk menggantikan keduanya. Namun, enggan dibeberkannya.
"Biasanya, sebelumnya sudah ada komunikasi. Jadi, dipersiapkan siapa-siapa yang memenuhi syarat tertentu," tuturnya.
Sugeng merupakan ketua tim yang memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait pertemuannya dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Kala itu, 12-13 Mei 2018, Firli menjabat Deputi Penindakan KPK.
Atas perbuatannya, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Sebelum sanksi diberikan, Polri menarik mantan Kapolda NTB tersebut dari KPK.
Penarikan Sugeng dan Yadin berlangsung di era kepemimpinan Firli. Jenderal polisi bintang dua ini memimpin komisi antirasuah per 20 Desember 2019.
Sehari sebelumnya (Minggu, 26/1), Wakil Ketua KPK, Nawawi, mengklaim, takada unsur politis di balik ditariknya beberapa personel penegak hukum ke institusi asalnya. Namun, dilatarbelakangi berakhirnya masa tugas.
"Beberapa surat penarikan yang masuk, hanya menyebut berakhirnya masa penugasan. Orang-orangnya juga belum terlalu saya kenal," ujar dia, melansir JawaPos.com.