Kejagung telah periksa RJ Lino dalam kasus Pelindo II
Bekas Dirut PT Pelindo II itu diperiksa untuk mengonfirmasi hasil sitaan penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama PT Pelindo II dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pemeriksaannya dilakukan dalam rangka mengonfirmasi dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pemeriksaan dilakukan.
"RJ Lino sekali diperiksa di sini," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) malam.
Menurut Febrie, perkara tersebut sampai saat ini masih dalam tahap memanggil saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga masih menganalisis dokumen yang disita dari kantor JICT.
"Masih analisa hasil sitaan karena terkait transaksi keuangan," ujarnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo II dilakukan usai terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.