sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung temukan aset ASABRI di Tan Kian

Febrie Adriansyah memastikan, penyidik tidak akan melepas siapa saja yang terbukti terlibat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Mar 2021 13:21 WIB
Kejagung temukan aset ASABRI di Tan Kian

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya aset PT ASABRI di taipan properti Tan Kian. Aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi di asuransi plat merah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, fakta tersebut ditemukan setelah memeriksa Tan Kian sebanyak tiga kali. Tan Kian, akan kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

"Ada aset terkait ASABRI yang masih ada di dia. Tim masih berupaya mengindentifikasi aset tersebut," tuturnya kepada Alinea, Selasa (23/3).

Febrie mengklaim, sampai saat ini masih memang belum menemukan perbuatan pidana atas bisnis antara tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian. Kendati demikian, dia memastikan penyidik tidak akan melepas siapa saja yang terbukti terlibat.

"Memang di beberapa kali pemeriksaan Tan Kian itu masih sebatas kerja sama, paling banyak pemeriksaan terkait aset. Masih didalami lah semua," katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid