sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung temukan bukti pembayaran ke Lin Che Wei

Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan tiga perusahaan eksportir CPO.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 19 Mei 2022 08:32 WIB
Kejagung temukan bukti pembayaran ke Lin Che Wei

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mendalami adanya pihak lain yang berkomunikasi dan membantu tersangka Lin Che Wei yang menyebabkan minyak goreng langka. Fakta itu berkaitan dengan kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lin Chen Wei tidak hanya berkomunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penasihat kebijakan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu juga menjalin komunikasi dengan beberapa orang lainnya. 

"Ada yang berkomunikasi dengan LCW selain IWW," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5). 

Menurutnya, Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana kerap bertemu dalam sejumlah kesempatan terkait kebijakan soalnya minyak goreng dan ekspor CPO. Meski begitu, penyidik belum dapat memastikan kehadiran Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi di sana. 

"Mendag belum bisa dipastikan ada di rapat apa tidak, tapi IWW ada," ujar Supardi. 

Tidak berhenti di sana,  Lin Che Wei rupanya menjadi penasihat juga di tiga perusahan yang terlibat dalam kasus ini. Tiga top management dari ketiga perusahaan kini menjadi tersangka. 

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA. 

Lin Che Wei menjalankan peran sebagai konsultan bagi pemerintah dan swasta. Ia juga mendapatkan gaji dari setiap perusahaan tersebut. 

Sponsored

"Dia (Lin Che Wei) juga mendapatkan  bayaran jadi konsultan di perusahaan swasta dan ada bukti pembayaran. Intinya dia kerja di situ entah statusnya apa pun di tiga perusahaan itu. Bayarannya per bulan," ujar Supardi. 

Supardi menyatakan, pihaknya masih belum mengetahui aliran dana dalam kasus ini. Khususnya aliran dana yang mengalir sampai ke kantong Indrasari.

Berita Lainnya
×
tekid