sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi TWP TNI AD, Kejagung tetapkan dua tersangka

Brigjen YAK dan NPP ditetapkan tersangka korupsi TWP TNI AD.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Des 2021 19:20 WIB
Korupsi TWP TNI AD, Kejagung tetapkan dua tersangka

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan wajib perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (AD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak pidana koneksitas. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan dua tersangka atas inisial Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta.

"Tersangka Brigjen YAK telah dilakukan penahanan di Rutan Puspom TNI AD sejak 22 Juli 2021 dan tersangka NPP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Leonard dalam konferensi pers, Jumat (10/12).

Dibeberkan Leonard, kasus berawal dari pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai pada peruntukan investasi. Padahal, dana tersebut adalah tabungan yang pengelolaannya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat bernomor Kep/181/III/2018/tertanggal 12 Maret 2018. 
 
Dirinci Leonard, tersangka Brigjen YAK mengirim uang dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Kemudian, mengirimkan sejumlah uang itu ke rekening tersangka NPP dengan alasan pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Padahal, uang itu tidak benar-benar digunakan untuk pengadaan kavling perumahan. 

Sponsored

Dana tabungan wajib militer itu, kata Leonard, digunakan Brigjen TNI YAK untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan terangka NPP. Selain NPP, Brigjen YAK juga menjalin kerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel CZI (purn) dan KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi kerugian negara mencapai Rp127 miliar," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid