sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tetapkan Hasnaeni 'Wanita Emas' Moein tersangka korupsi

Hasnaeni 'Wanita Emas' Moein ditetapkan tersangka korupsi Waskita Beton Precast.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Sep 2022 15:39 WIB
Kejagung tetapkan Hasnaeni 'Wanita Emas' Moein tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan para saksi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai 'Wanita Emas' menjalani pemeriksaan. Dia keluar dengan menggunakan rompi merah jambu khas tersangka Kejagung, tanpa alas kaki, dan menggunakan kursi roda.

"Iya benar (ada pemeriksaan 'Wanita Emas')," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Berdasarkan informasi yang didapat tim Alinea.id, 'Wanita Emas' telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan. Pemeriksaan terhadapnya pun dilakukan lebih dari lima kali.

Dalam kasus ini Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid