sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tunjuk 50 JPU untuk sidang enam tersangka Jiwasraya

Sidang perdana enam tersangka kasus Jiwasraya digelar hari ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Jun 2020 09:32 WIB
Kejagung tunjuk 50 JPU untuk sidang enam tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 50 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakwa enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana diketahui, sidang perdana enam tersangka akan diselenggarakan hari ini (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Sarjono Turin menyatakan, 50 JPU tersebut merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Jaksa Penyidik Barang Bukti.

"Total ada 50 personil Jaksa nanti. Semuanya, tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejari Jakpus dan petugas penyidik barang bukti (BB)," tutur Turin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dia memastikan, tuntutan terhadap enam tersangka akan dilakukan sesuai dengan perbuatannya. Sebagaimana, instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Turin meminta, seluruh pihak mengawal jalannya persidangan. "Mari kawal jalannya persidangan," ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid