sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tunjuk Jaksa untuk kasus hoax Ratna Sarumpaet

Kejagung pun telah menunjuk sejumlah jaksa mengawal proses kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Okt 2018 17:10 WIB
Kejagung tunjuk Jaksa untuk kasus hoax Ratna Sarumpaet

Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus hoax pemukulan Ratna Sarumpaet yang ramai diperbincangkan pada dua pekan lalu akan dirampungkan. Kejagung pun telah menunjuk sejumlah jaksa mengawal proses kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. 

"Sudah ditunjuk Jaksa. Beberapa hari lalu, kami sudah tunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Senin (15/10).

Penunjukkan jaksa dibentuk setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya. Sayangnya, Noor tidak mengingat persis kapan SPDP tersebut diterima Kejagung.

“SPDP sudah kami terima. Kapannya saya tidak ingat. Untuk lengkapnya, tanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya lupa tanggal persisnya," ujar Noor Rachmad.

Pernyataan Kejagung tersebut sejalan dengan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Sebab, Mabes Polri justru baru membentuk tim penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi untuk Ratna Sarumpaet. 

Hal ini lantaran Polri masih harus memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Ratna Sarumpaet.

"Belum P21. Masih jauh. Masih banyak saksi yang diperiksa untuk Ratna Sarumpaet," kata Setyo Wasisto.

Pasca dicokok di Bandar Udara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, Ratna resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (5/10). Beberapa saksi juga telah diperiksa, seperti Amien Rais, Said Iqbal, pihak RSK Bina Estetika, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dan Nanik S Daeyang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid