sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung ungkap alasan Pinangki terima hadiah dari Djoko Tjandra

Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait janji dan hadiah untuk Pinangki.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Agst 2020 18:18 WIB
Kejagung ungkap alasan Pinangki terima hadiah dari Djoko Tjandra

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra terkait dengan sebuah fatwa. Namun, Kejaksaan Agung belum dapat menjelaskan lebih lagi fatwa apa yang membuat Jaksa Pinangki diduga menerima ratusan ribu dollar dari Djoko Tjandra.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (12/8).

Menurut Febrie, sampai Rabu (12/8) penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan Djoko Tjandra atau melalui perantara.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor saksi bernama Rahmad yang berada di foto bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.

Sponsored

“Penggeledahan di rumah dan kantor Rahmad. Kami menyita sejumlah dokumen yang memperkuat,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra.

Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid