sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung ungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepada mantan Mendag Lutfi

Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dianggap telah memenuhi kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 22 Jun 2022 22:10 WIB
Kejagung ungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepada mantan Mendag Lutfi

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pemeriksaannya dilakukan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dianggap telah memenuhi kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.

"(Lutfi) diperiksa terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami untuk pembuktian lima tersangka," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (22/6).

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan terhadap Lutfi adalah latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi, ketentuan ekspor, Ketentuan DMO dan terbitnya persetujuan ekspor. Selain itu, Lutfi juga ditanya terkait pengetahuannya akan para tersangka.

"Tadi juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.

Ia juga menyebut, Lutfi tidak hanya memberi keterangan terkait kasus ini namun juga memberikan sejumlah dokumen untuk disita. Penyitaan dilakukan karena dokumen itu menjadi tambahan bukti bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini.

"Ada dokumen yang disita dari dia juga," ucap Supardi.

Sebagai informasi, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Sponsored

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Lutfi datang dengan menggunakan mobil hitam. Dia mengenakan batik silver dan ditemani seseorang pendamping. 

Saat hendak masuk ke dalam Gedung Bundar, Kejagung, Lutfi dijemput oleh Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Dengan melambaikan tangannya ke awak media, mantan menteri yang baru dicopot satu pekan lalu itu menuju ruang pemeriksaan. 

Sembari melewati awak media, Lutfi tidak berbicara banyak. Masker masih menempel erat di wajahnya sembari membuat gestur tangan untuk minta jalan. 

"Nanti ya," jawab Lutfi singkat saat ditanya oleh awak media, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima tersangka atau tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. 

"Adapun berkas perkara milik lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu (15/6). 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid