sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Upaya maksimal perampasan aset ASABRI

Batas perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara sampai Mei saat penahanan tersangka habis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 26 Mar 2021 07:21 WIB
Kejagung: Upaya maksimal perampasan aset ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengupayakan maksimal pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, pihaknya mengupayakan secara maksimal perampasan aset para tersangka sampai batas waktu penahanan habis. Batas waktu penahanan para tersangka sendiri habis pada Mei 2021.

"Pokoknya kami upayakan maksimal sampai batas waktu penahanan. Sekarang terus dicari," kata Ali kepada Alinea, Kamis (25/3).

Sebagai informasi, penahanan tujuh tersangka ASABRI habis pada Mei 2021 setelah diperpanjang selama 40 hari. Sedangkan dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak memiliki batas penahanan karena tengah menjalani hukuman atas kasus Jiwasraya.

Dibeberkan Ali, pada ketentuan undang-undang (UU), perampasan aset masih dapat dilakukan meski proses penanganan perkara sudah sampai tahapan penuntutan. Kendati demikian, dilakukan penyitaan atas persetujuan hakim.

"Kalau sekarang kan masih sepenuhnya tanggung jawab penyidik," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid