Kejagung urung umumkan tragedi Paniai
Hari mengklaim, pengkajian berkas insiden tersebut tanpa batasan waktu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) urung mengumumkan hasil kajiannya terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Paniai, Papua, hari ini. Dalihnya, masih melakukan diskusi dan mengkaji ulang.
"Menurut Dir HAM Berat, ternyata setelah dilakukan (penelitian), masih memerlukan pendalaman. Info, besok (Selasa, 25/2), jaksa peneliti akan lakukan rapat apa yang ditemukan dari berkas Komnas HAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).
Kejagung mulanya berencana mengumumkan hasil kajian tersebut, pekan lalu. Kemudian diubah menjadi hari ini.
Dokumen dari Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait tragedi Paniai 2014 itu, diserahkan ke Kejagung pada 14 Februari 2020. Untuk dianalisis dan ditanggapi.
Hari menerangkan, jaksa peneliti terdiri dari enam orang. Mereka masih mengkaji ulang materi formal dan materiil. Tanpa batasan waktu. "Artinya, ketika dilakukan penelitian berkas, ada yang harus dilengkapi," tuturnya.
Komnas HAM sebelumnya menetapkan, terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, 7-8 Desember 2014. Keputusan diambil dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.
Dalam insiden itu, anggota TNI diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap sipil. Sehingga, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia. Akibat luka tembak dan luka tusuk. Sebanyak 21 orang lain, menjadi korban penganiayaan.