sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung akan kasasi vonis bebas terdakwa kredit Rp1,8 T

Prasetyo meyakini dalam perkara penyelewengan kredit di Bank Mandiri terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 trilliun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Jan 2019 15:36 WIB
Kejaksaan Agung akan kasasi vonis bebas terdakwa kredit Rp1,8 T

Kejaksaan Agung menyatakan bakal melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang membebaskan7 terdakwa kredit fiktif Bank Mandiri yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan sebelum mengajukan kasasi, dirinya akan memanggil para jaksa yang terlibat selama proses persidangan kasus tersebut. Prasetyo akan meminta penjelasan para jaksa terkait vonis bebas terhadap terdakwa penyelewengan kredit fiktif Bank Mandiri. Prasetyo meyakini perkara tersebut terdapat indikasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kita (Kejaksaan) yakin perkara itu ada korupsi di sana, ada kerugian di sana, ada manupulasi di sana, ada yang fiktif di sana, ada perhitungan yang tidak benar di sana, dan ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata H.M. Prasetyo di Jakarta pada Rabu (9/1).

Prasetyo meyakini dalam perkara penyelewengan kredit di Bank Mandiri terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 trilliun. Karena itu, ia berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

"Untuk kasus 7 terdakwa yang dibebaskan itu tentunya, disamping secara internal kami akan melakukan eksaminasi penahanan kasusnya. Juga dalam tenggat yang ditentukan nanti kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Terkait vonis bebas tersebut, Prasetyo menduga, terdapat perbedaan persepsi antara penutur dengan hakim. Meskipun demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menghormati keputusan hakim. 

“Kan kita diajarkan untuk menghormati putusan hakim apapun bunyinya, harus di hormati," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas kepada lima terdakwa yang merupakan pegawai Bank Mandiri cabang Bandung atas kasus kredit fiktif Bank Mandiri yang menelan kerugian Rp1,8 triliun. Setelah itu, giliran Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya Juventius yang divonis bebas oleh hakim.

Sponsored

Majelis Hakim Martahan Pasaribu menilai, para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti bersalah. Sebab, kata Hakim Pasaribu, proses pengajuan kredit oleh Dirut PT TAB kepada Bank Mandiri berjalan sesuai prosedur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” kata Martahan.

Pada pembacaan putusan untuk terdakwa Roni Tedi dan Juventius, majelis hakim menyebutkan, tak ada bukti terkait dakwaan terhadap kedua terdakwa yang disebut memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal dari Bank Mandiri.

“Dengan demikian, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto.

Vonis majelis hakim ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedy dan Juventius 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun menuntut lima terdakwa dari pihak Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo,Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1 Toto Suharto.

Kelima terdakwa ini dinilai lalai dalam memberikan kredit kepada Roni mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun. Namun, dalam putusan hakim kelima terdakwa dinyatakan bebas. Kelimanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
×
tekid