Kejaksaan Agung bentuk tim tangani kasus kerusuhan 22 Mei
Jaksa yang berdinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan dikerahkan untuk menangani kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara kasus kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019. Hingga saat ini Kepolisian RI belum menyerahkan satu pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ratusan tersangka kerusuhan tersebut.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengakui belum menerima SPDP dari polisi. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jaksa untuk menangani perkara tersebut. Mengingat, jumlah tersangka kerusuhan menolak hasil Pemilu 2019 cukup banyak. Karena itu, perlu dibentuk tim khusus karena penanganannya perlu banyak jaksa.
“Akan segera kami bentuk tim jaksa untuk meneliti berkas-berkas perkara yang nanti akan dikirim penyidik kepada jaksa penuntut umum. Karena banyaknya tersangka, jadi kami upayakan bentuk tim jaksa,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (31/5).
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Prasetyo mengatakan, jaksa yang akan dikerahkan tidak hanya dari wilayah Jakarta. Tetapi juga dari kejaksaan sekitar Jakarta. Menurut Prasetyo, ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum kasus kerusuhan tersebut.
“Saya sudah tentukan akan melibatkan jaksa-jaksa sekitar Jakarta, yakni Jabodetabek, supaya kasusnya bisa segera ditangani dan dituntaskan,” ucapnya.
Selain ratusan tersangka perusuh, kata Prasetyo, enam tersangka lain selaku eksekutor yang rencananya akan membunuh empat tokoh nasional juga belum diserahkan terkait SPDP dari kepolisian. Walau begitu, pihaknya memastikan sudah siap dan telah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Hingga saat ini polisi belum mengirimkan SPDP enam eksekutor yang berencana menembak mati empat tokoh nasional. Namun kami memastikan sudah siap dan sudah menunjuk jaksa kapan pun SPDP dikirimkan,” ucap Prasetyo.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 441 tersangka kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019. Ratusan tersangka tersebut kini ditahan di tempat terpisah, antara lain di Mapolda Metro Jaya, Mapolres Jakarta Pusat dan Mapolres Jakarta Barat.