sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung cekal 3 orang lagi terkait kasus Jiwasraya

Dengan tambahan ini, ada total 13 orang yang dicekal Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Jan 2020 14:53 WIB
Kejaksaan Agung cekal 3 orang lagi terkait kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung kembali melakukan upaya cegah dan tangkal alias cekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi terkait upaya ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pencekalan ini dilakukan terhadap tiga orang yang memiliki kaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun ia tak menyebut identitas ketiga orang tersebut.

“Iya penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah,” kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).

Tiga orang tersebut dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. 

Sebelum pencekalan ini, Kejaksaan Agung juga telah melakukan langkah yang sama kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. 

HR diketahui merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Adapun HP adalah mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo.

“Totalnya 13 orang yang dicekal, nanti informasi lainnya ya,” ujar Hari.

Orang-orang tersebut masih berstatus saksi dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa seluruh orang tersebut. 

Sponsored

Hingga 9 Januari 2020, penyidik telah memeriksa total 27 orang saksi. Pemeriksaan yang dilakukan sejak 27 Desember 2019 itu menyasar orang-orang yang berasal dari internal Jiwasraya dan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari saat perusahaan pelat merah itu menerbitkan produk asuransi JS Savings Plan yang menawarkan guaranteed return 9-13%, selama 2013 hingga 2018  dengan periode pencairan setiap tahun. Nilai return yang lebih besar ketimbang tingkat bunga deposito, membuat Jiwasraya kewalahan membayarkan polis kepada 1.286 pemegang polis.

Jiwasraya pun mengalami gagal bayar hingga polis jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019. Nilainya mencapai sekitar Rp12,4 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid