sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung kembali periksa Surya Darmadi hari ini

Surya Darmadi sempat menjalani pemeriksaan perdana selama 3 jam 30 menit di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Agst 2022 06:59 WIB
Kejaksaan Agung kembali periksa Surya Darmadi hari ini

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan kembali memeriksa Surya Darmadi pada hari ini (Selasa, 16/8). Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alasan subjektif memberikan skors atas pemeriksaan pada Senin (15/8). Sebab, Apeng, sapaan Surya Darmadi, memiliki riwayat jantung dan berusia senja.

"Besok (Selasa, 16/8), dilanjutkan pemeriksaanya karena, kan, sudah tua dan punya riwayat jantung," katanya di kantor Kejagung, semalam.

Surya Darmadi telah selesai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Senin. Pemeriksaan itu berjalan selama 3 jam 30 menit di Gedung Bundar Kejagung.

Tidak seperti tersangka lainnya, Surya Darmadi keluar dengan menggunakan rompi merah muda khas Kejagung dari pintu samping. Dia lalu masuk mobil tahanan dan menuju sel. Apeng ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan per 15 Agustus. 

Supardi menyebut, penyidik masih akan memburu sejumlah aset milik Apeng yang sudah masuk radar. Aset itu tidak hanya ditelusuri, tetapi juga bakal dianalisis, apakah berkaitan dengan kasus atau tidak.

"Kemungkinan nanti masih ada asetnya. Cuma kepastiannya kita lihat, masih relevan atau engga. Terus, kita carilah," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan, pihaknya telah menyita beberapa aset Surya Darmadi. Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

Sponsored

"Kita memang fokus pada penyitaan asetnya. Sudah ada beberapa yang disita, tapi nilainya masih dalam penghitungan," katanya, kemarin.

Febrie menerangkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pangkalnya, komisi antirasuah juga mengusut kasus korupsi yang menjerat Apeng.

"Kita sudah koordinasi karena di sana proses juga berjalan. Jadi, nanti akan ada pemeriksaan juga [oleh KPK]. Saya lihat, itu, kan, perbuatan yang harus diproses karena, kan, penerimanya sudah diproses. Nanti tidak adil kalau ini tidak," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka. Seorang lainnya adalah Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Berita Lainnya
×
tekid